Breaking News

Pages

Unordered List

Peningkatan Jaminan, Pembiayaan Kesehatan

PENINGKATAN JAMINAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.
Bagaimana cara mendaftarnya ?
Berapakah bayarnya ?  Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga yang menyediakan program-program dengan tujuan untuk melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. Baik itu pekerja formal maupun pekerja informal.
Kategori yang dimaksud dengan pekerja formal adalah karyawan yang bekerja misalnya di perusahaan baik swasta maupun pemerintahan. Sementara itu yang dimaksud dengan pekerja informal adalah mereka yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari2014.
Dasar Penyelenggaraan BPJS Kesehatan:
1.     UUD 1945
2.     UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
3.     UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
4.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005.
Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
·        Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
·        Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
·        Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·        Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·        Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
1.     Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.     Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
3.     Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
4.     Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
5.     Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas. 
Peserta JKN
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
Berapa Iuran
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
·        Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
·        Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
·        Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Setiap program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan iuran masing-masing. Biasanya kontribusi pembayaran iuran turut dilakukan oleh peserta dan perusahaan (bagi yang bekerja di perusahaan). Sementara untuk Bukan Penerima Upah harus membayar sendiri iurannya setiap bulan. Mari kita bahas satu per satu berapa besar iuran yang harus Anda bayarkan untuk masing-masing program dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah aturan pembayaran iuran untuk masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:
a. Jaminan Hari Tua
Bagi peserta yang bekerja di perusahaan, Anda tidak perlu membayar seluruh iuran secara penuh. Perusahaan wajib membayar iuran JHT untuk anda sebesar 3,7% dari gaji Anda per bulan. Misalnya jika Anda memiliki gaji Rp10 juta maka Anda hanya perlu membayar iuran JHT sebesar Rp200.000 per bulan, kemudian perusahaan akan membayarkan iuran Anda sebesar Rp370.000. Maka total iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp570.000 per bulan.
b. Jaminan Kerja
Sementara itu jika Anda adalah seorang Bukan Penerima Upah maka iuran yang dibayarkan adalah sebesar 2% dan harus dibayarkan sendiri. Misalnya jika memiliki penghasilan Rp10 juta maka Anda harus membayar iuran sebesar Rp200.000.
c. Jaminan Kematian
Untuk program Jaminan Kematian (JKM) tetap terdapat perbedaan bagi para peserta yang bekerja pada perusahaan dengan peserta Bukan Penerima Upah. Jika Anda adalah seorang karyawan maka iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,3% dari gaji bulanan Anda. Sementara bagi peserta Bukan Penerima Upah Anda cukup membayar iuran sebesar Rp6.800. Nominal ini tidak berubah berapapun penghasilan Anda.
d. Jaminan Pensiun
Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang berprofesi sebagai karyawan atau mendapatkan upah dari perusahaan. Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar 3% dari gaji pokok serta tunjangan rutin peserta. Hanya saja penghasilan maksimal yang diperhitungkan adalah Rp7 juta. Jika peserta memiliki penghasilan bulanan lebih besar dari Rp7 juta maka iuran yang harus dibayarkan adalah tetap 3% dari Rp7 juta. Peserta hanya membayar 1% dari iuran tersebut, sementara 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Misalnya jika Anda memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan, besarnya iuran yang Anda bayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp70.000, sementara perusahaan akan membayar sebesar Rp140.000 sehingga total iuran bulanan yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp210.000. Walaupun Anda memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta, iuran yang harus dibayarkan tetaplah Rp210.000 dengan kontribusi Rp70.000 dari Anda pribadi dan Rp140.000 dari perusahaan tempat Anda bekerja.
         


Read more ...

Student Visit

UKGS INOVATIF DI TK AL-AZHAR 14 SEMARANG

Anak usia sekolah merupakan kelompok umur yang rentan terhadap penyakit gigi dan mulut terutama karies. Dalam meningkatkan kesehatan gigi dan mulut salah satunya perlunya dilakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut sejak dini. Pada umumnya anak-anak senang mengkonsumsi jenis makanan yang mengandung gula dan jarang membersihkannya. Pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut anak melibatkan interaksi antara anak, orang tua dan petugas kesehatan gigi. Pengetahuan, sikap dan praktik/perilaku orang tua terhadap kesehatan gigi dan mulut menentukan status kesehatan gigi anak kelak. Orang tua harus mengetahui cara merawat gigi anaknya, dan orang tua juga harus mengajari anaknya merawat gigi yang baik. Akan tetapi, banyak orang tua yang beranggapan bahwa masa gigi pada anak – anak tidak penting.
Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) merupakan bagian integral dari Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara terencana pada para siswa terutama siswa Sekolah Tingkat Dasar (STD) dalam suatu kurun waktu tertentu dan diselenggarakan secara berkesinambungan melalui paket UKS yaitu paket minimal, paket standar dan paketoptimal (Depkes RI, 1996). Menurut Depkes (1983 cit.Priyono, 1995) UKGS merupakan sarana utama dalam rangka meningkatkan kesehatan gigi dan mulut anak-anak sekolah.Melalui UKGS dapat ditasikap yang baik terhadapkesehatan gigi dan mulut lewat kegiatan penyuluhan dan pendidikan kesehatanyang dilakukan serta tindakan dan perawatan yang ada.
Pelayanan UKGS Inovatif kesehatan gigi promotif dan preventif yang merupakan upaya kesehatan gigi dengan memberikan pelayanan berupa pemeliharaan kesehatan gigi dan pencegahan penyakit gigi dan mulut bagi anak sekolah, yang dikelola dan di laksanakan oleh tenaga kesehatan khususnya dibidang gigi dan mulut.
TK AL-AZHAR 14 serdiri merupakan bagian dari yayasan YPI-AL AZHAR JAKARTA. Adapun yang menjadi payung berdiri nya institusi tersebut adalah berdasarkan Yayasan Bimatam. Pelayanan UKGS di institusi ini dilakukan oeh semua pihak terkait, termasuk pimpinan sekolah dan guru-guru yang menjadi kader serta pelaku yang utama adalah seorang terapis gigi mulut yang berintergritas dan bertanggung jawab dalam membina jalannya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut paripurna.
Pelayanan UKGS Inovatif yang telah dilaksanakan dan dikembangkan oleh TK AL-AZHAR 14 selama kurang lebih 8 tahun yang dimulai sejak tahun 2010 tersebut sangatlah efektif dan efisien. Institusi ini melalui banyak kendala pada masa awal percobaan dalam penerapan UKGS Inovatif tersebut, dikarenakan banyak orang tua dan para wali anak didik yang merasa tidak tertarik karena biaya tersebut diluar biaya sekolah dalam arti orang tua harus membayar lagi apabila ingin mengikuti program tersebut, tetapi inilah yang menjadikan acuan bagaimana membuat UKGS Inovatif tersebut menjadi ketertatikan tersendiri bagi institusi dan menjadi suatu kebutuhan primer yang harus segera terpenuhi. UKGS tersebut melalui 3 tahapan yaitu tahap uji coba tahap 1, uji coba tahap 2 dan tahap 3.   Dimulai dari masa uji coba pada tahun 2009-2010, dimana masa tersebut sekolah belum mempunyai MOU dan masih jumlah siswa dan orangtua yang menyetujui penerapan UKGS Inovatif tersebut masih sangatlah minim jumlahnya. Dan jika di timbang biaya yang dikeluarkan relative sangat kecil, tetapi inilah yang membuat semangat para penyelenggara operasional semakin membara.Dengan bantuan institusi Poltekkes Kemenkes Semarang yang senantiasa membimbing dan memonitoring jalannya kegiatan tersebut.
Kegiatan ini tetap dilakukan secara berkesinambungan pada masa UKGTK tahun I pada tahun 2010-1011  dengan melakukan banyak pembaharuan kegiatan-kegiatan yang dianggap dapat mengembangkan daya ketertarikan pada orangtua dan siswa-siswi. Pada masa ini, sosialisasi pada orangtua sangatlah dilibatkan untuk meningkatkan progress goals awal yang diharapkan.MOU pada masa ini telah disetujui dan berjalan semakin baik. Semenjak adanya MOU dan kerjasama dengan Poltekkes Kemenkes Semarang social support dari orangtua semakin baik. Maka diaturlah pembiayaan dana yang sangat mendukung dalam kegiatan UKGS inovatif tersebut, setelah dikalkulasikan seorang siswa hanya cukup membayar iuran 5 rb per bulannya. Iuran tersebut sudah masuk dalam pembiayaan SPP setiap bulannya yang akan disetor oleh orangtua masing-masing siswa.  Iuran tersebut telah mencakup seluruh kegiatan yang sudah dicanangkan dalam kegiatan UKGS inovatif ini. Kegiatan yang beragam dilakukan tersebut seperti sikat gigi massal seminggu sekali, pengolesan fluoride, surface protection dan kuratif sederhana bagi siswa yang beresiko.
UKGTK tahap III sejak 2012 sampai dengan saat ini sangatlah berkembang pesat. Dengan keantusiasan orangtua dan siswa-siswi ini pula dibentuklah kegiatan-kegiatan terbaru seperti Dental Expo yang mencakup pekan sesi game dan wisuda dot. Kegiatan wisuda dot merupakan suatu apresiasi oleh pihak institusi bagi siswa-siswi yang tidak menggunakan dot susu, dan menggantinya dengan gelas. Serta masih banyak permainan baru lainnya yang telah dievaluasi baik sekali dalam meningkatkan edukasi pada siswa-siswi.
Sejak UKGTK inovatif ini berjalan dan telah melalui banyak sekali perkembangan yang berdampak positive pada semua pihak melalui pelayanan asuhan kesehatan gigi paripurna yang telah dilakukan oleh terapis gigi mulut terkait pada 226 siswa-siswi. Adapun kegiatan yang mencakup dalam UKGS-inovatif ini adalah Irene donut, screening, dental health education, serta kuratif sederhana. Prasarana dan sarana yang mencakup terbilang baik. Alat –alat standar seperti dental unit, ode set, exo set serta bahan lainnya sudah lengkap dan dalam keadaan baik. Hal utama yang menjadi tonggak berjalannya kegiatan pelayanan asuhan tersebut adalah dengan keterlibatan orangtua. Sebab orangtua lah yang sangat dekat dan mempunyai waktu yg lama bersama anak. Makan peran orangtua adalah menjadi kebutuhan penting.
Setiap tindakan yang dilakukan dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ini dilakukan secara professional sesuai kompetensi. Setiap tindakan yang akan dilakukan selalu didahului dengan surat persetujuan tindakan yang diberikan oleh terapis kepada setiap siswa agar menyerahkannya kepada orangtua masing-masing. Setiap akhir tahunpun hasil dari kegiatan pelayanan asuhan tersebut di monitoring dan dievaluasi bersama dalam suatu rapat tahunan yang mencakup piminan sekolah, para guru dan terapis. Rapat ini membahas tentang apa yang menjadi kendala serta hambatan berjalannya program kegiatan tersebut. Setiap tahun kegiatan ini menghasilkan peningkatan yang sangat signifikan. Oral hygiene terjaga dengan baik serta terhindar dari penyakit gigi dan mulut seperti karies rampan yang biasanya diakibatkan oleh jajanan sembarangan. Kegiatan rapat tahunan ini dilakukan sembari diadakannya Dental Expo yang termasuk wisuda botol.Wisuda botol ini menjadi suatu unggulan layaknya reward yang memacu semangat masing-masing siswa-siswa untuk tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut.
UKGTK tersebut memanfaatkan software Irene Donuts. Irene’s Donuts merupakan sebuah program yang dibuat oleh Dr. drg. Irene Adyatmaka. Irene’s Donuts merupakan aplikasi simulator karies berupa sebuah software dalam komputer yang terdiri 20 buah pertanyaan yang ditujukan kepada orang tua tentang pengetahuan, sikap dan praktik dari orang tua itu sendiri serta kebiasaan anak yang berhubungan dengan kesehatan gigi dan mulut. Program ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kerusakan gigi pada anak yang mungkin muncul dikarenakan  perilaku anak dan terutama perilaku orang tua dari sang anak tersebut. Beberapa pertanyaan terdapat bersedia atau tidaknya sikap orang tua siswa untuk berubah agar dapat menuju gigi dan mulut yang sehat. Setelah pengisian kuisioner, akan didapatkan diagram resiko terjadinya karies kemudian dilakukan intervensi berupa penyuluhan tentang kesehatan gigi dan mulut  untuk mencegah terjadinya karies.
Dengan menggunakan metode Irene Donuts terbukti dapat menurunkan angka karies gigi yang signifikan, yaitu rata-rata DMF-T 0.3 artinya setara dengan negara Jepang. Taman Kanak-kanak  dan SD Al Azhar 14 Semarang merupakan salah satu contoh sekolah yang menggunakan software Irene Donuts yang diaplikasikan pada murid muridnya dalam wadah UKGS Inovatif dan  UKGTK (Usaha Kesehatan Gigi Taman Kanan-kanak), dengan Metode Irene Donuts yang, ternyata dapat memberikan dampak perubahan perilaku orangtua terhadap peningkatan derajat kesehatan gigi anak mereka. Aplikasi UKGTK inovatif dilakukan seminggu 3 kali yaitu setiap hari Senin dan Kamis di TK dan Selasa, Rabu dan Jumat di SD dimana pelaksana harian kesehatan gigi dan mulut dikelola  seorang tenaga kesehatan gigi lulusan.




Read more ...

Puskesmas Bergas





PUSKESMAS BERGAS

1.     Profil Puskesmas Bergas
a.      Nama              : Puskesmas Bergas
b.     Alamat             : Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bergas
c.      Alamat             : Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bergas
d.     Luas Cakupan : 43.72 km2
e.      Batas Wilayah  :
1)    Utara               : Puskesmas Ungaran, Puskesmas Leyangan
2)    Selatan            : Puskesmas bawen
3)    Barat               : Puskesmas Jimbaran
4)    Timur              : Puskesmas Pringapus
5)    No. Telp          : 0298-522109
f.      Puskesmas Bergas terdiri dari:
1)     Poli Umum
2)     Poli Gigi
3)     Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
4)     Laboratorium
5)     Apotek
6)     Loket
7)     UGD
8)     Ruang Rawat Inap
1.     Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD dan Setingkat
Kegiatan pemeriksaan kesehatan (penjaringan) siswa SD dan setingkat telah secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Biasanya kegiatan ini dilaksanakan pada awal tahun ajaran SD / MI. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan hygiene sanitasi perorangan. Selain melakukan pemeriksaan, juga dilakukan penyuluhan kepada siswa agar dapat belajar menjaga kebersihan dan kesehatan. Bila ditemukan siswa yang perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka diberikan rujukan untuk pemeriksaan di puskesmas. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat pada tahun 2014 sebesar 100 %, yang artinya seluruh siswa kelas 1 SD dan setingkat di Kabupaten Semarang mendapatkan pemeriksaan kesehatan di awal tahun ajaran. Hasil cakupan ini sama dengan cakupan penjaringan tahun 2013.

2.     Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Anak SD dan Setingkat
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada anak SD dan setingkat di Kabupaten Semarang khususnya untuk pelayanan tumpatan / pencabutan pada tahun 2014 mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2013 rasio tumpatan / pencabutan sebesar 2,3 sedangkan pada tahun 2014 sebesar 2,1. Kegiatan Upaya Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) belum berjalan optimal, terutama di beberapa puskesmas, antara lain di Puskesmas Suruh, Dadapayam, Tengaran, Susukan, Sumowono, Leyangan dan Kalongan. Hal ini bisa dilihat dari jumlah seluruh siswa SD / MI di Kabupaten Semarang sebanyak 94.900 siswa, baru sebanyak 69.076 siswa atau 72,8 % yang mendapatkan pemeriksaan. Meskipun demikian, cakupan ini sudah lebih besar dibandingkan cakupan tahun 2013 yang sebesar 60,4 % (57.780 siswa) diperiksa. Dari jumlah siswa diperiksa di tahun 2014 ini, sebanyak 24.259 siswa yang perlu mendapatkan perawatan. Dan dari jumlah yang perlu mendapatkan perawatan, hanya 17.450 siswa (71,9 %) yang mendapatkan perawatan di puskesmas. Hal ini antara lain disebabkan oleh :
a.      Siswa yang diberi rujukan untuk perawatan gigi di puskesmas tidak semuanya datang ke puskesmas 
b.     Siswa yang diberi rujukan untuk perawatan lebih lanjut ada yang lebih memilih berobat ke fasilitas kesehatan selain puskesmas, misalnya ke dokter gigi praktek swasta

Tabel 29. Pelayanan Kesehatan Gigi Mulut di Kabupaten Semarang Tahun 2009 - 2014
TAHUN
Rasio Tambal / Cabut
Murid SD/MI
diperiksa
Murid SD/MI
mendapat
perawatan
2009
1,35
70,33%
49,37%
2010
1,05
54,46%
80,16%
2011
1,4
49,5%
90,1%
2012
1,5
71,8%
73,3%
2013
2,3
65,27%
71,35%
2014
2,1
72,8%
71,9%


Read more ...
Designed By