PENINGKATAN
JAMINAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program
pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan
adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk
memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan
sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan
memperoleh manfaatnya.
Bagaimana cara mendaftarnya ?
Berapakah bayarnya ? Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga yang menyediakan program-program
dengan tujuan untuk melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. Baik
itu pekerja formal maupun pekerja informal.
Kategori yang dimaksud
dengan pekerja formal adalah karyawan yang bekerja misalnya di perusahaan baik
swasta maupun pemerintahan. Sementara itu yang dimaksud dengan pekerja informal
adalah mereka yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja
lepas.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam
kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola
oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari2014.
Dasar
Penyelenggaraan BPJS Kesehatan:
1.
UUD 1945
2.
UU No. 23/1992 tentang
Kesehatan
3.
UU No.40/2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
4.
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005.
Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
·
Diselenggarakan secara
serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi
subsidi silang.
·
Mengacu pada prinsip
asuransi kesehatan sosial.
·
Pelayanan kesehatan
dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·
Program
diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·
Menjamin adanya
protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
1.
Penyuluhan kesehatan,
meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit
dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.
Imunisasi dasar,
meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B
(DPT-HB), Polio dan Campak.
3.
Keluarga Berencana,
meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
4.
Skrining kesehatan
diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan
mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
5.
Jenis penyakit kanker,
bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).Adanya akuntabilitas dan
transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi
dan efektifitas.
Peserta JKN
Sesuai Undang-undang
Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta
JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah
bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode
pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
Berapa Iuran
Sesuai Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
·
Iuran Jaminan
Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh
Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
·
Iuran Jaminan
Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh
Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
·
Pekerja Bukan Penerima
Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan
Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan,
janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar
oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran
Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS,
Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per
bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen
dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka
tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap
mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen
dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar
oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau
Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen
oleh Peserta.
Iuran BPJS
Ketenagakerjaan
Setiap program yang
disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan iuran masing-masing.
Biasanya kontribusi pembayaran iuran turut dilakukan oleh peserta dan
perusahaan (bagi yang bekerja di perusahaan). Sementara untuk Bukan Penerima
Upah harus membayar sendiri iurannya setiap bulan. Mari kita bahas satu per
satu berapa besar iuran yang harus Anda bayarkan untuk masing-masing program
dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah aturan
pembayaran iuran untuk masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:
a. Jaminan Hari Tua
Bagi peserta yang
bekerja di perusahaan, Anda tidak perlu membayar seluruh iuran secara penuh.
Perusahaan wajib membayar iuran JHT untuk anda sebesar 3,7% dari gaji Anda per
bulan. Misalnya jika Anda memiliki gaji Rp10 juta maka Anda hanya perlu
membayar iuran JHT sebesar Rp200.000 per bulan, kemudian perusahaan akan
membayarkan iuran Anda sebesar Rp370.000. Maka total iuran yang dibayarkan
adalah sebesar Rp570.000 per bulan.
b. Jaminan Kerja
Sementara itu jika
Anda adalah seorang Bukan Penerima Upah maka iuran yang dibayarkan adalah
sebesar 2% dan harus dibayarkan sendiri. Misalnya jika memiliki penghasilan
Rp10 juta maka Anda harus membayar iuran sebesar Rp200.000.
c. Jaminan Kematian
Untuk program Jaminan
Kematian (JKM) tetap terdapat perbedaan bagi para peserta yang bekerja pada
perusahaan dengan peserta Bukan Penerima Upah. Jika Anda adalah seorang
karyawan maka iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,3% dari gaji
bulanan Anda. Sementara bagi peserta Bukan Penerima Upah Anda cukup membayar
iuran sebesar Rp6.800. Nominal ini tidak berubah berapapun penghasilan Anda.
d. Jaminan Pensiun
Program ini hanya bisa
diikuti oleh peserta yang berprofesi sebagai karyawan atau mendapatkan upah
dari perusahaan. Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah
sebesar 3% dari gaji pokok serta tunjangan rutin peserta. Hanya saja
penghasilan maksimal yang diperhitungkan adalah Rp7 juta. Jika peserta memiliki
penghasilan bulanan lebih besar dari Rp7 juta maka iuran yang harus dibayarkan
adalah tetap 3% dari Rp7 juta. Peserta hanya membayar 1% dari iuran tersebut,
sementara 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Misalnya jika Anda
memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan, besarnya iuran yang Anda bayarkan
setiap bulan adalah sebesar Rp70.000, sementara perusahaan akan membayar
sebesar Rp140.000 sehingga total iuran bulanan yang dibayarkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp210.000. Walaupun Anda memiliki penghasilan
bulanan sebesar Rp10 juta, iuran yang harus dibayarkan tetaplah Rp210.000
dengan kontribusi Rp70.000 dari Anda pribadi dan Rp140.000 dari perusahaan
tempat Anda bekerja.